Gambar 1.1 (rapat dengar pendapat)
Pada hari Jum’at, tanggal 05 Desember 2025, bertempat di Gedung O, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum penyampaian dan pembahasan aspirasi mahasiswa dengan pihak jurusan. Rapat ini bertujuan untuk menampung aspirasi mahasiswa serta memberikan penjelasan dan tanggapan resmi terkait isu akademik, kode etik, program institusional, serta sinergi antara jurusan dan organisasi mahasiswa.
Rapat dipimpin oleh perwakilan pihak jurusan dan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, RDP membahas beberapa kelompok aspirasi utama. Pada aspek akademik, mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait pengajuan template makalah, sosialisasi dosen pengampu, regulasi dan pendampingan UKT, pembatasan artikel jurnal, penggunaan bahasa Arab dalam perkuliahan, proses bimbingan seminar proposal, serta bimbingan tugas akhir. Pihak jurusan menanggapi bahwa template makalah tidak dapat dibakukan karena karakteristik mata kuliah dan dosen yang berbeda-beda, sehingga acuan utama tetap pada standar dosen pengampu. Apabila tidak tersedia, minimal dosen diharapkan memberikan outline atau panduan penulisan. Terkait jurnal dan artikel, pihak jurusan menegaskan bahwa setiap jurnal memiliki template masing-masing dan tidak dapat diseragamkan, serta artikel berbahasa Indonesia tidak diklaim sebagai tugas akhir. Seluruh mata kuliah disarankan menghasilkan produk berupa artikel, dan ke depan akan diadakan bimbingan kepenulisan di luar kelas yang direncanakan berkolaborasi dengan HIMABSA.
Mengenai regulasi UKT, dijelaskan bahwa pengajuan banding atau penurunan UKT dilakukan melalui Wakil Dekan II sebelum diteruskan ke rektor, dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi FUA CARE. Syarat pengajuan banding UKT antara lain adanya surat keterangan apabila orang tua terkena PHK atau meninggal dunia yang berdampak pada kemampuan finansial. Apabila mahasiswa belum dapat membayar UKT tepat waktu, fakultas akan menyediakan blanko surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua dan mencantumkan nomor telepon orang tua, serta pernyataan kesanggupan pembayaran pada tanggal tertentu. Disampaikan pula bahwa pengajuan cuti harus dilakukan secara resmi sesuai prosedur, karena apabila tidak mengajukan cuti, status mahasiswa tetap aktif dan UKT tetap ditagih.
Terkait penggunaan bahasa Arab dalam perkuliahan, disarankan agar HMJ merumuskan program khusus pembelajaran bahasa Arab yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya sesekali. Untuk pengaturan dosen, hal tersebut akan dikoordinasikan oleh jurusan, dengan saran pelaksanaan sebelum mata kuliah pertama atau setelah mata kuliah terakhir. Mengenai bimbingan seminar proposal dan tugas akhir, pihak jurusan menegaskan bahwa proses bimbingan tidak dapat diseragamkan dan dosen tidak dapat didikte. Penilaian terkait kesulitan bimbingan bersifat subjektif dan akan dikaji melalui perbandingan kasus. Pendaftaran seminar proposal dan komprehensif dibuka sepanjang waktu dan dilakukan secara daring. Penulisan skripsi baru dapat dilakukan pada semester tujuh, yang didukung oleh mata kuliah Academic Writing sebagai bekal bimbingan skripsi.
RDP juga membahas program bersama jurusan, di antaranya program kepenulisan jurnal dan program berbahasa Arab yang harus dilaksanakan secara beruntun dan konsisten, tidak hanya satu hari. Selanjutnya, pada pembahasan kode etik, mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait belum tersedianya RPS pada mata kuliah Teknik Penyuntingan Tema, kurangnya bimbingan tugas pada mata kuliah Pancasila dan CC, ketidaksesuaian alur pembelajaran serta penundaan bimbingan pada mata kuliah Metode Penelitian Bahasa, serta sistem absensi yang dinilai kurang transparan. Pihak jurusan menanggapi bahwa diperlukan adanya cadangan atau penanggung jawab mata kuliah, serta menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan nilai akan diinformasikan oleh fakultas setelah ada instruksi dari pimpinan fakultas. Namun demikian, disampaikan bahwa beberapa aspirasi tersebut belum dapat dijawab secara sepihak.
Dalam pembahasan aspirasi mengenai IMP, mahasiswa mempertanyakan penentuan delegasi peserta IMP yang diambil dari semester tujuh, bukan semester lima. Pihak jurusan menjelaskan bahwa IMP merupakan bagian dari program KKN, namun pelaksanaannya tidak tepat waktu. Di jurusan lain dilakukan rolling peserta karena mahasiswa semester tujuh telah melaksanakan KKN, sedangkan di Jurusan BSA peserta IMP tidak diganti dengan pertimbangan perlunya pengalaman bermasyarakat serta kepemilikan paspor. Pembuatan paspor bersifat mandiri dan tidak dibiayai oleh pihak kampus.
Selanjutnya, terkait sinergi antara jurusan dan HIMABSA, dibahas agenda kuliah umum. Pihak jurusan menyarankan untuk meminimalisasi seminar dan cukup melaksanakan satu kali pada kegiatan Festrab, sementara program kerja lainnya difokuskan pada pelatihan-pelatihan peningkatan keterampilan yang dilaksanakan minimal selama dua hari. Selain itu, disampaikan pula imbauan agar mahasiswa turut membantu jurusan dalam mensosialisasikan Jurusan BSA secara masif.
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung secara dialogis dan kondusif hingga seluruh aspirasi tersampaikan. Dengan demikian, berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
